Senin, 25 November 2024

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar Dari Kasus Proyek BTS Kominfo

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Achsanul Qosasi (tengah) Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara

Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar,” kata Bagus Kusuma Wardhana Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Jumat (8/3/2024).

Bagus menegaskan perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Kata Jaksa, uang tersebut diterima dari Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang sumber uangnya dari Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Synergy atas perintah Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo untuk diserahkan kepada terdakwa.

Diberikannya uang tersebut kepada terdakwa, dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek-nya.

Tidak hanya itu, Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian, yang salah satu di antaranya merupakan Kominfo.

Dengan demikian, Achsanul dinyatakan telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sebagai informasi, proyek BTS 4G 2021 adalah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Yang juga merupakan perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage). (ant/sya/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs