Hak angket perlu untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal ANGKET merupakan jalur konstitusional, namun butuh keberanian parpol untuk menggulirkan di DPR.
Hak angket akan mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Joko Widodo (Jokowi) Presiden dalam kecurangan yang berjenjang, dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres.
Demikian disampaikan Effendi Gazali pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI)
Menurut Effendi, hak angket bisa dilakukan dan merupakan hak anggota DPR, hanya saja belum tahu siapa yang akan menjadi pengemudi untuk menggulirkannya di DPR.
“Apakah Megawati atau Surya Paloh dan siapa yang akan turut mengusung hak angket tersebut,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Seperti diketahui, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 digaungkan Ganjar Pranowo Capres yang diusung PDI Perjuangan dan PPP.
Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem menyampaikan, parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar akan mendukung hak angket, dan menunggu tindak lanjut PDI Perjuangan perihal rencana hak angket itu.
Namun, pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), ada tiga fraksi yang menyampaikan usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 yakni: PKB, PDI Perjuangan dan PKS.
Effendi menilai, hak angket akan sulit karena parpol pendukung paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 akan solid. Dia memprediksi hal itu akan terjadi hal-hal yang menghadang seperti ancaman terhadap wakil rakyat.
Sementara, Feri Amsari pakar hukum tata negara menegaskan bahwa kecurangan Pemilu 2024 adalah terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara.
Kata dia, dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Jokowi terpampang terang benderang. Pihaknya pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video.
Adapun, dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 di antaranya menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.
“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” ujarnya.
“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, tambahnya, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (faz/ipg)