Sabtu, 23 November 2024

Pengamat: UU Omnibus Law Berdampak pada Timbulnya Masalah Pangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Khudori pengamat pertanian (dua dari kiri) dalam dialog kenegaraan DPD RI, Rabu (6/3/2024). Foto : istimewa

Khudori Pengamat Pertanian menilai, permasalahan pangan selain diakibatkan penyerahan ke mekanisme pasar, juga banyaknya konversi lahan pangan yang terjadi pasca diberlakukannya Omnibus Law.

Kata Khudori, sejak UU tersebut berlaku, banyak lahan pertanian yang berubah menjadi proyek-proyek pembangunan tanpa memikirkan efek jangka panjang di sektor pangan.

Menurutnya, Omnibus Law menganulir beberapa UU yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, terutama terkait konversi lahan.

“Selain itu, sampai saat ini tidak ada inovasi untuk meningkatkan produktivitas, selalu stagnan, serta harus ada diversifikasi produk, agar tidak tergantung hanya pada satu produk,” jelas Khudori dalam dialog kenegaraan DPD RI, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, di acara yang sama, Dedi Iskandar Batubara Anggota DPD RI dari Sumatera Utara mengatakan, pemerintah terlalu menyerahkan harga bahan pokok ke mekanisme pasar. Sehingga keuntungan kenaikan harga bahan pokok tidak dirasakan petani, tetapi para pelaku perdagangan dan distributor.

“Kalau harga beras naik, harusnya petani sejahtera seiring kenaikan pendapatan. Tapi faktanya, petani kita segitu segitu saja, bahkan pada posisinya masih miskin. Ada yang keliru dari pemerintah yang menyerahkan ke mekanisme pasar yang tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Sementara, Luluk Nur Hamidah Anggota Komisi IV DPR RI menilai, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Karena selama ini upaya jelas untuk meningkatkan produktivitas pangan belum sepenuhnya dilakukan dan tidak ada kebijakan yang menunjukkan keberpihakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.

“Jadi saya fokusnya bukan beras beras, karena beras itu hanyalah salah satu hal saja dari sekian banyak isu yang sangat problematik yang terkait dengan tata kelola pangan kita, kemudian juga produksi pangan kita, belum lagi politik pangan anggaran dan lain-lain yang membuat kesimpulan sederhana, ya pemerintah tidak cukup serius,” tegas Luluk.

Permasalahan pangan, lanjut Luluk, oleh pemerintah selalu diatasi melalui kebijakan impor. Pemerintah tidak menempatkan isu kedaulatan pangan sebagai prioritas yang harus segara dilakukan. Hal tersebut terlihat dari alokasi anggaran yang digunakan untuk peningkatan produktivitas pangan. Bahkan konversi lahan pangan terus terjadi sejak Omnibus Law berlaku.

“Yang menarik ini menurut saya berapa sebenarnya uang yang kita gunakan untuk impor, dan kalau uang ini kita pakai untuk insentif para petani kita, cukup nggak sih untuk mendongkrak produktivitas pertanian,” jelasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs