Sabtu, 23 November 2024

Samsudin Pakai Baju Tahanan Bareng Dua Tersangka Baru Kasus Video Sesat Tukar Pasangan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Samsudin memakai baju tahanan dikeler oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (5/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Samsudin tersangka kasus video viral tukar pasangan dikeler oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama dua tersangka baru lainnya, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, dua tersangka baru itu berinisial FB (19) kameramen video asal Kabupaten Trenggalek, Jatim dan FK editor asal Kabupaten Batang, Jateng (24). Keduanya sudah ditahan penyidik pada Senin (4/3/2024) kemarin.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Yang pertama adalah kameramen atas nama inisial FB, kemudian yang satu lagi adalah editor videonya atas nama FK,” ujar Dirmanto.

Penetapan dua tersangka baru ini setelah penyidik Subdit V Siber melakukan pendalaman hingga mengantongi dua alat bukti. Yang mana FB dan FK turut berperan dalam pembuatan konten yang membuat gaduh masyarakat itu.

Kemudian terkait penetapan pasal baru kepada Samsudin terkait dugaan penistaan agama, Dirmanto belum membebernya. Sebab penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada satu saksi ahli, belum dua saksi ahil yang disebut penyidik sebelumnya.

“Sementara ahli agama belum kita periksa, yang sudah kita periksa ini adalah ahli pidana ya. Ahli sosiologi bahasa nanti menyusul,” tutur Dirmanto.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyebut bakal ada tersangka baru yang menyususl Samsudin dalam kasus konten video yang membolehkan tukar pasangan.

AKBP Charles Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, meski Samsudin sudah ditetapkan tersangka namun pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Calon tersangka lain ada tapi kita masih mendalami perannya seperti apa,” kata Charles ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Penyidik sebetulnya sudah mengantongi nama calon tersangka baru tersebut. Namun Charles tidak membebernya, sebab polisi masih menggali keterangan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam menetapkan tersangka.

“Calon tersangka lain sudah ada namanya. (Mendalami) Peran yang membantu saudara Samsudin. (Yang merekam dan upload video?) iya benar,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi sebelum menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Dalam kasus ini Samsudin dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dan 3.

Sebelumnya, Samsudin mengunggah lewat akun Youtubenya mengunggah sebuah video yang menampilkan adanya aliran sesat membolehkan anggota bertukar pasangan dan viral di media sosial.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs