Operasi Keselamatan 2024 dilakukan Polri mulai 4 Maret hingga 17 Maret nanti. Ada sebelas pelanggaran yang jadi target petugas di lapangan.
Mengusung tajuk “Operasi Keselamatan Semeru 2024”, AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa gelaran ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Kami korelakikan dengan angka kecelakaan, jam-jam terjadinya kecelakaan, tipologinya atau anatomi, faktor-faktor penyebab kecelakaan, usia-usia rentang korban, rentang pelaku, kemudian penyebab dan sebagainya,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Selasa (5/3/2024).
Setidaknya ada sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas di lapangan. Mulai dari berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berbonceng motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol.
Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), knalpot brong, lampu strobo dan sirene, serta pelat nomor khusus atau rahasia
“Kami optimalkan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif. Kami sosialisasikan dan glorifikasikan. Kami juga meningkatkan kehadiran petugas secara optimal di lapangan, patroli. Baru yang terakhir refresif,” imbuhnya.
Menjelang penerapan Operasi Keselamatan Semeru 2024, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut terdapat penurunan angka kecelakaan yang cukup sigfikan di Surabaya. Angka kecelakaan pada Januari 140 kejadian. Sedangkan Februari ada 110 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia akibat laka di Surabaya mencapai 13 orang pada Januari 2024. Lalu pada Februari, jumlah korban meninggal turun menjadi delapan orang.
“Kalau ditarik ke belakang, pada 2023 dan 2022, rata-rata kejadian meninggal dunia antara 18 hingga 20. Kalau turun, ada di angka 15. Pada Februari kemarin bisa ditekan hingga di bawah sepuluh,” terang AKBP Arif Fazlurrahman.
Pada Februari 2024, lanjut AKBP Arif Fazlurrahman, tidak ada korban meninggal dengan usia di bawah 20 tahun. Sebagian besar korban meninggal maupun luka, di atas 50 tahun. Lalu pelaku, atau pihak yang menyebabkan kecelakaan, sebagian besar berusia di bawah 30 tahun.
“Artinya, segmen sasaran kami adalah pengendara muda atau pengendara usia produktif. Sebagian besar pelaku maupun korban tidak memiliki SIM. Kemudian tidak kecelakaan juga terjadi karena kurang hati-hati saat pindah lajur,” ujarnya.
AKBP Arif Fazlurrahman menambahkan bahwa pihaknya fokus ke edukasi masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara. Sebab masih banyak pengendara yang melanggar rambu. Salah satunya di jembatan layang Mayangkara.
“Kami edukasi kembali dan menguatkan kesadaran serta pemahaman kepada pengguna jalan. Jangan sampai mereka menjadi korban. Atau menyebabkan orang lain menjadi korban karena tindakan mereka yang tidak hati-hati,” bilangnya.
Lantas bagaimana penindakan atas sepeda listrik yang acap kali ditemui di jalan raya. Bahkan dikendarai oleh anak-anak kecil.
AKBP Arif Fazlurrahman menyebut ada dua jenis motor listrik, yaitu kendaraan bermotor listrik dan kendaraan berpenggerak motor listrik.
Ia menyebut kendaraan berpenggerak motor listrik tidak masuk dalam spesifikasi kendaraan bermotor. Sehingga secara laik jalan, spesifikasi teknisnya tak bisa dioperasiokan di jalan-jalan umum karena berbahaya.
“Untuk hal ini penindakannya memang tak bisa kita tilang karena belum masuk dalam kategori kendaraan bermotor,” ujarnya
Apabila ditemui di lapangan, pihaknya siap memberhentikan dan menegur. Selain itu, polisi juga meminta tolong ke orang tua untuk ikut mengawasi keluarga anak-anaknya.
“Begitu pun pengguna jalan yang lain, ketika melihat hal tersebut dan dikendarai oleh anak-anak, kami minta tolong pendengar Radio Suara Surabaya meningkatkan empati dan sifat-sifat asertif. Asertif itu berani berbicara. Sebab keselamatan berlalu lintas ini tanggung jawab kita semua,” sebutnya.
Terkait Operasi Keselamatan Semeru 2024, AKBP Arif Fazlurrahman kembali meminta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“Jangan sampai mengabaikan peraturan sehingga terjadi kecerakaan lalu lintas yang akan merugikan kita sendiri. Jangan tunggu kita menjadi korban, jangan tunggu keluarga atau keluarga terdekat kita, orang tua, adik, kakak, menjadi korban,” terangnya. (saf/ipg)