Jumat, 22 November 2024

Sukseskan PPDB SMA/SMK, Dindik Jatim Siapkan 754 Operator

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Foto: Dindik Jatim Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Foto: Dindik Jatim

Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menyiapkan sebanyak 754 operator yang terdiri dari 716 operator SMA dan 38 SMK untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Aries Agung Paewai Kepala Dindik Jatim mengatakan, ratusan tenaga operator yang disiapkan itu, untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan.

“Saya titip, ini pesan dari pak Pj Gubernur Jatim, para operator perlu dijaga integritasnya,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan, operator harus bisa bekerja dengan baik, tidak boleh mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikan masing masing.

“Jika ada operator yang bermain-main dengan sistem PPDB selama proses berlangsung, akan ada sanksi yang tegas,” tuturnya.

Hal itu ia tegaskan, untuk menyikapi masalah dan stigma sekolah favorit yang masih terjadi di masyarakat dan menjadi buruan. Bahkan ia bilang, sebelum PPDB dibuka, tidak sedikit yang berusaha mencari jalan untuk menitipkan calon peserta didik baru di sekolah tujuan.

Ia mengatakan, Dindik Jatim sudah mempunyai kebijakan berupa regulasi PPDB. Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah Kabupaten Kota.

Kepala satuan pendidikan di bawah koordinasi cabang kangor dinas, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Dindik Jatim selaku operator pusat akan bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kepala dinas. Sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berjenjang.

Dalam wilayah zonasi SMA, ia menjelaskan terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan zonasi radius atau jarak terdekat untuk pendaftar yang berasal dari wilayah dalam zonasi. Sementara wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Jalur tersebut, ada kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen.

Kedua, zonasi berdasarkan sebaran, yakni untuk calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan atau desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur itu miliki kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” tandasnya.(ris/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs