Jumat, 22 November 2024

Pakar Pemilu: Ada Risiko Pembentuk UU Tak Indahkan Putusan MK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Titi Anggraini pakar kepemiluan Universitas Indonesia. Foto: Rumah Pemilu

Titi Anggraini pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI) mengatakan pembentuk Undang-Undang (UU) yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024,” kata Titi Anggraini, Minggu (3/3/2024) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 21 Novemeber lalu, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR.

Salah satu poin krusial dalam RUU itu adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024, menjadi September 2024.

Namun, kata Titi yang juga dosen Hukum Pemilu, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tetap digelar November 2024.

Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko untuk Joko Widodo Presiden, maupun DPR RI.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs