Jumat, 22 November 2024

Pelaku Menyaru sebagai Polisi saat Merampok Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar di Madiun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Humas Polres Madiun

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap modus komplotan pelaku perampoka truk bermuatan rokok senilai Rp3,1 Miliar di Madiun. Para pelaku disebut menyaru sebagai polisi.

AKP Magribi Agung Saputra Kasat Reskrim Polres Madiun menjelaskan, tiga dari total sembilan tersangka berhasil diamankan di Pemalang dan Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024) lalu. Mereka ditahan sejak Rabu (28/2/2024) lalu.

“Total pelaku ada sembulan orang. Mereka satu komplotan. Tiga orang yang kami amankan adalah para eksekutor,” ungkap Magribi ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (2/3/2024) malam.

Menurut Magribi, dalam melancarkan perampokan ini, para pelaku menyaru sebagai anggota kepolisian. Para pelaku berinisial SPR, WW, dan AE ini memakai seragam polisi lengkap dengan rompi hijaunya.

“Mereka menyetop truk dan memeriksa surat-suratnya. Kemudian mereka menyebut muatan truk ilegal. Kemudian sopir truk diborgol dan dibawa masuk ke mobil pelaku. Kemudian truk dikemudikan oleh salah seorang pelaku,” terangnya.

Magribi menyebut, dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah seorang pelaku berinsial WW disebutnya sebagai otak dari aksi pencurian ini.

“Jadi mereka sudah merencanakan aksinya ini selama sepekan. Mereka mengincar dari Malang. Mereka juga sudah tahu apa isi dari truk tersebut,” sebutnya.

Saat ini polisi masih memburu keenam tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keenam orang ini, menurut Magribi, bertugas sebagai tim penjual hasil perampokan.

“Para pelaku yang sudah kami amankan mengaku dijanjikan uang bagi hasil sebesar Rp60 juta. Namun hingga kami tangkap, mereka belum menerima apa pun dari hasil perampokannya itu,” sebutnya.

Sementara itu, AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun menyebut kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar.|

Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.

“Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta,” ungkap Kapolres dilansir Antara.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs