Prof Unifah Rosyidi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong pemerintah tidak membebani guru dengan berbagai urusan administrasi.
“Kami mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan administrasi, ” ujar Unifah dilansir Antara, Sabtu (2/3/2024).
Pemerintah perlu mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi platform Merdeka Mengajar. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
“Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga juga masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif,” katanya.
Unifah juga mengingatkan para guru untuk dapat adaptif dengan perubahan yang terjadi begitu cepat.
“Oleh karena itu seluruh bidang kehidupan perlu mengantisipasinya termasuk dunia pendidikan, ” ungkapnya.
Arah pendidikan pun perlu berubah yang lebih mengutamakan pengembangan tata nilai dan norma serta penumbuhan karakter. Estafet kepemimpinan nasional harus tetap melanjutkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pembenahan sistem pendidikan nasional yang bermutu.
Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan kita belum setara di lingkup regional maupun internasional.
“Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan kita masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA, ” jelasnya.
Ia mengatakan, kata kunci untuk perbaikan mutu pendidikan terletak pada tata kelola guru yang baik. Oleh karena itu, kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu.
“Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru, ” tambahnya.
Unifah juga meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas.
Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
Mendesak pemerintah menuntaskan permasalahan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
Serta meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter. (ant/dan/saf/ipg)