Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gresik meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, Kamis (29/02/2024).
Dalam sambutannya, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengatakan bahwa TPST ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Gresik sejak zaman kemerdekaan. Karena sebelumnya sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik dikirim ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Ngipik di tengah kota.
Menurutnya, penanganan sampah semacam ini dirasa tidak efektif. Selain memerlukan biaya pengiriman juga menyebabkan TPA Ngipik overload atau kelebihan kapasitas tampung.
“Jumlah penduduk di kawasan Gresik Selatan ini sangat besar. Karenanya, saat ini kita bangun TPST di wilayah Gresik Selatan dengan tujuan agar sampah-sampah dari wilayah selatan (Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo) bisa ditangani di sini tanpa perlu harus ke TPA Ngipik,” terangnya.
Di samping itu, saat ini penanganan sampah di Kabupaten Gresik memasuki babak baru dengan tersedianya mesin refused derived fuel (RDF) yang dipasang di TPA Ngipik dan juga TPST Belahanrejo.
Dengan adanya mesin ini, sampah bisa diolah untuk kemudian menjadi komoditas yang bermanfaat. Di antaranya briket untuk bahan bakar, fluff anorganik, juga olahan organik yang bisa digunakan sebagai media budidaya maggot.
“Mesin RDF ini sudah diinstal di TPA ngipik, dan hari ini bisa kita saksikan bersama sudah siap beroperasi juga di TPST Belahanrejo. Dengan mesin ini berkapasitas 2,5 ton/jam ini, sampah yang masuk bisa diolah dan menghasilkan 8 ton olahan RDF setiap harinya,” jelasnya.
Vir Katrin Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Ditjen PSL B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ikut memberi apresiasi terhadap berdirinya TPST ini.
“Pengelolaan sampah saat ini sudah tidak bisa dilakukan secara konvensional. Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Karenanya, adanya TPST Belahanrejo ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penanganan sampah di Kabupaten Gresik sudah dilakukan baik lewat program pemerintah daerah yang tercermin pada Program Nawa Karsa Gresik Lestari, maupun atas inisiasi pemerintah desa. Seperti halnya yang dilakukan pada Kecamatan Menganti, yang dananya diinisasi bersama oleh desa-desa untuk membangun hangar penampungan sampah.
Berikutnya, hal yang sama juga akan dibangun di wilayah Gresik wilayah utara dan Kepulauan Bawean.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan kerja sama antara pemkab Gresik dengan PT. Semen Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, olahan RDF yang dihasilkan oleh TPST akan ditampung oleh PT. Semen Indonesia sebagai bahan bakar pembuatan semen. (ham)