Jumat, 22 November 2024

Pemkot Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Denda PBB, Bentuk Kontribusi Bangun Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (1/3/2024). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB), untuk melunasi kewajiban pajaknya terutama yang memiliki tunggakan mulai tahun 1994 sampai 2023.

Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengatakan, dengan membayarkan kewajiban pajaknya, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam pembangunan Kota Pahlawan.

Adapun pembebasan denda PBB itu digelar Pemkot dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, dan sudah dimulai 20 Februari lalu, sampai dengan 31 Maret 2024 mendatang.

“Itu yang kami sampaikan sebagai bulan bebas denda. Monggo (silahkan) masyarakat yang memang mau memanfaatkan dengan tagian-tagian (pajak) yang memang masih tersisa, kami tunggu kehadirannya untuk ikut berkontribusi membangun Surabaya,” ujar Febrina usai mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (1/3/2024).

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya itu, APBD Kota Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp10,9 triliun itu, 64 persennya asli berasal dari pajak pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan masyarakat patuh membayar pajak, maka Pemkot bisa menuntaskan pembangunan kota dan perawatan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, saluran, memberikan biaya operasional pendidikan siswa hingga penolahan sampah.

Dia juga mengingatkan PBB memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terstruktur yang dibayar setiap setahun sekali, sehingga seharusnya on track. Berbeda dengan pajak lain seperti pajak restoran hingga hotel, yang dikenakan saat menerima layanan.

“Jadi kalau (kepatuhan pajak) tidak kita gerakkan, masyarakat tidak menggerakkannya, ya bisa dipastikan (tanpa sumbangan dari sektor pajak ) 64 persen itu tidak bisa menuntaskan pembangunan kota Surabaya,” ucapnya.

Untuk metode pembayaran, kata Febri, masyarakat bisa melalui banyak cara. Selain datang ke kantor Bapenda atau Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak, bisa juga dilakukan lewat mitra pembayaran yang tersedia, seperti bank maupun layanan keuangan digital lain.

Pembayaran juga bisa memanfaatkan layanan mobil keliling PBB yang disediakan Pemkot Surabaya, berkeliling secara bergantian ke tiap kelurahan sebagai upaya jemput bola.

“Begitu juga kalau ada yang ingin pembayaran secara kolektif, kami juga siapkan. Bisa datang ke lokasi dengan pihak bank sekaligus menyampaikan proses digital yang ada di kami,” jelasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs