Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pencapaian 3.000 pelayanan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), untuk mempercepat laju investasi di Indonesia.
“Kami menargetkan tahun ini ada 3.000 pelayanan dokumen,” kata Hanif Faisol Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK di Jakarta, Kamis (29/2/2024) dilansir Antara.
Hanif menuturkan ada lompatan pelayanan dokumen usai pengimplementasian penyederhanaan proses bisnis dan aplikasi melalui Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan Hidup (Amdalnet), untuk pelaku usaha swasta dan Sistem Informasi Geospasial (Sigap) untuk pelaku usaha rakyat. Aplikasi itu mulai beroperasi penuh terhitung sejak tahun 2023.
KLHK menyebut ada sekitar 68 pelayanan dokumen pada tahun 2020, meningkat sekitar 100-an dokumen pada 2021, kemudian kembali bertambah menjadi 200-an pelayanan dokumen pada 2022, dan meningkat tajam sebanyak 1.300-an pelayanan dokumen pada tahun 2023.
Segala hal yang diperlukan untuk mempercepat persetujuan lingkungan telah ditambah, mulai dari penjaga baru, pembagian penanggung jawab materi, hingga berbagai penajaman lainnya.
“Dokumen yang terdata sekitar 6.000-an, sebanyak 3.000 kami selesaikan pada 2024. Kami sudah minta dilakukan segera langkah penyederhanaan, terdekat dari 600 unit macam kegiatan, saya minta untuk 300 unitnya menggunakan standar spesifik,” ujar Hanif.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa maksud standar spesifik itu ada daftar yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan izin, sehingga kajiannya tidak melebar ke mana-mana. Kerangka spesifik mempercepat pelayanan yang seharusnya tiga bulan menjadi 10 hari selesai, dengan syarat rincian standar spesifik terpenuhi semua.
“Diperlukan banyak expert untuk membangun itu, karena memasukkan banyak ilmu pengetahuan di dalam satu kerangka tidak mudah,” ucap Hanif.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, aspek lingkungan merupakan salah satu fokus yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Di satu sisi regulasi itu juga mendorong pemenuhan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap segala potensi dampak lingkungan dan resiko lingkungan lainnya yang terjadi dalam dunia usaha dengan menetapkan pengaturan penerapan standar untuk melakukan suatu kegiatan usaha. (ant/sya/bil/ham)