Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Senin (6/8/2018), terhitung sudah memasuki hari ketiga membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2019.
Waktu pendaftaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, berlangsung selama tujuh hari, mulai tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018.
Joko Widodo calon presiden petahana, sampai sekarang masih belum mengumumkan nama calon wakil presiden pendampingnya.
Dia mengatakan, nama calon wakil presiden yang digandengnya, bisa saja diumumkan sebelum mendaftar, atau berbarengan dengan pendaftaran ke KPU.
Soal waktunya, Jokowi juga masih belum mau terang-terangan mengungkapkan.
Ada kemungkinan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendaftar hari Rabu (8/8/2018), sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, Jumat (10/8/2018).
“Saya sudah siap, tinggal mendaftar. Tapi, nama calon wakil presiden dan kapan waktu pendaftarannya cuma saya yang tahu. Tunggu saja, yang jelas sebelum penutupan. Bisa jadi hari Rabu besok lusa,” ujarnya di Padepokan Pencak Silat, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Sebelumnya, Arief Budiman Ketua KPU sudah mengimbau supaya pasangan bakal calon presiden segera mendaftarkan diri, tidak menunggu sampai hari terakhir.
Komisioner KPU itu juga berharap, pasangan bakal calon presiden mengatur waktu pendaftaran, tidak berbarengan pada hari dan jam yang sama, untuk menghindari kepadatan di lokasi, dan bentrokan antarpendukung.
Di sisi lain, sampai sekarang memang belum ada pihak yang secara resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal capres periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Joko Widodo yang berstatus petahana, didukung koalisi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem dan Hanura untuk kembali menduduki kursi RI 1.
Sedangkan koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sudah memberi sinyal mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. (rid/iss/ipg)