Jumat, 22 November 2024

Koalisi Masyarakat Sipil dari 20 Ormas/Lembaga Tolak Tanda Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jokowi Presiden menyematkan tanda pangkat Jenderal TNI Kehormatan di pundak Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 20 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga, menolak kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, kepada Letjen (Purn) Prabowo Subianto Menteri Pertahanan yang diberikan Joko Widodo Presiden RI, Rabu (28/2/2024) pagi.

Penolakan itu, disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), ELSAM, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Selain itu ada juga Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, Migrant CARE, The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Keadilan) Banten, dan Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).

Dalam pernyataan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Prabowo Subianto. Selain dinilai tidak tepat, kenaikan pangkat itu dianggap melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

“Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Joko Widodo Presiden yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Diketahui, Kementerian Pertahanan menyebut alasan pemberian tanda kehormatan tersebut adalah karena dedikasi serta kontribusi Prabowo Subianto telah diakui dalam dunia militer.

Mabes TNI jadi pihak yang mengusulkan pemberian jenderal penuh itu untuk Prabowo Subianto, dan diklaim telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Gelar serupa pernah disematkan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang sempat menjabat menteri, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, A.M. Hendropriyono, hingga Sarwo Edhie Wibowo.

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.

Berdasarkan surat keputusan itu, Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Karenanya, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI, menurut Koalisi Masyarakat Sipil telah mencederai nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.

“Selain itu, apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan inipun justru bertentangan dengan janji Joko Widodo Presiden dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014,” kata Azharul Husna, dari Kontras Aceh, atas nama Koalisi Masyarakat Sipil.

Terlebih, pada 11 Januari 2023, Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.

Dengan demikian, hal ini haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini.

Koalisi Masyarakat sipil menyampaikan, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998.

“Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru, pada, Rabu (28/2/2024), diberikan penghargaan,” sebut pernyataan itu. (man/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs