Sabtu, 23 November 2024

Lima Kecamatan di Surabaya Hampir Tuntas Penghitungan, Dijadwalkan Segera Pleno

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana rapat pleno pembacaan hasil rekaptulasi penghitungan Formulir Model D Kecamatan Karangpilang di Kantor KPU Kota Surabaya, (28/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Suasana rapat pleno pembacaan hasil rekaptulasi penghitungan Formulir Model D Kecamatan Karangpilang di Kantor KPU Kota Surabaya, (28/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya mulai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Rabu (28/2/2024) siang.

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, baru Kecamatan Karangpilang yang diplenokan hasil penghitungan Pemilu 2024. Kemudian pukul 13.00 WIB kotak suara hasil penghitungan dari Kecamatan Tambaksari baru tiba di Kantor KPU Kota Surabaya.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan, baru ada lima kecamatan yang hampir menyelesaikan proses penghitungan suara atau Formulir model D. Yaitu Kecamatan Benowo, Pakal, Genteng, Asemrowo dan Pabean.

“Benowo, Pakal, Genteng, Asemrowo, Pabean hampir selesai masih proses pencermatan. Mudah-mudahan besok selesai dan dihasil mereka dari proses rekapitulasi tingkat kecamatan bisa ditandatangani,” ujarnya.

Nur Syamsi menjelaskan mekanisme formulir Model D baru bisa dirapat plenokan setelah selesai dihitung di tingkat kecamatan dan ditanda tangani oleh sejumlah saksi.

“Kalau mereka selesai penandatanganan itu kemudian bisa dikirim ke kami. Untuk diserahkan nanti kita akan jadwal, kita laksanakan sesuai dengan kehadiran mereka,” imbuhnya.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya waktu ditemui di sela rekapitulasi penghitungan suara pemilu, Rabu (28/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya waktu ditemui di sela rekapitulasi penghitungan suara pemilu, Rabu (28/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebagai informasi rapat pleno rekapitulasi tingkat kota/kabupaten sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 129 Tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, rapat pleno penghitungan suara mulai bisa dilakukan KPU kabupaten/kota sejak 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

“Hari ini kebetulan KPU Surabaya mengambil tanggal 28 Februari,” jelasnya.

Pada rapat pleno, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil penghitungan pemilu Model Formulir D mulai dari Pilpres, Caleg DPRD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI Dapil Jatim.

Sebagai informasi, rapat pleno hari pertama yang dimulai KPU Kota Surabaya hari ini terjadi skorsing sebanyak dua kali karena adanya interupsi peserta rapat dan jeda istirahat makan siang.

Rapat pleno baru dimulai lagi pukul 13.00 WIB yang dipimpinan oleh Suprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs