Sabtu, 23 November 2024

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Surabaya Baru Diikuti Satu Kecamatan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KPU Kota Surabaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya mulai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 pada Rabu (28/2/2024) mulai pukul 11.00 WIB.

Baru Kecamatan Karangpilang yang menyodorkan hasil rekapitulasi Formulir Model D untuk diplenokan. Rapat pleno siang ini dipimpin oleh Suprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya.

Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB diawali pembacaan tata tertib rapat pleno. Kemudian saat pimpinan rapat membacakan aturan mengenai aturan saksi. Seorang saksi dari kubu Prabowo-Gibran paslon 02 mengajukan interupsi supaya saksi yang hadir lebih dari satu orang.

Yaitu saksi yang memiliki hak untuk interupsi serta berpendapat dan satu saksi hanya sebagai pendamping. Sebelumnya, dalam aturan yang dibacakan Suprayitno, saksi yang dihadirkan dalam rapat pleno ini hanya satu orang saja.

Pimpinan rapat menyepakati aturan itu dan menskors rapat hingga pukul 11.30 WIB. Kemudian rapat dilanjutkan dengan mulai membacakan hasil formulir model D tingkat dari Kecamatan Karangpilang.

Rapat hanya berjalan sekitar sepuluh menit. Sebab kemudian, salah satu peserta mengajukan interupsi supaya break untuk istirahat salat dan makan. Pimpinan rapat menyepakati skors sampai pukul 13.00 WIB.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan rapat pleno diatur dalam peraturan KPU No 5 Tahun 2024 dan keputusan KPU 129 2024.

“Jadwalnya juga sudah ditentukan kabupaten/kota dimulai sejak tanggal 17 februari sampai 5 maret. Hari ini kebetulan KPU Surabaya mengambil tanggal 28 Februari,” katanya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs