Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen TikTok pada pekan ini. Mereka akan melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan online.
“Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi), dua minggu atau tiga minggu yang lalu,” kata Isy Karim Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag seperti dilansir Antara pada Senin (26/2/2024) tengah malam.
Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.
“Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia,” ujarnya.
Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, Jerry Sambuaga Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) membeberkan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023.
Menurut dia, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
“Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” bebernya.
Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Untuk memenuhi hal ini, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Sebelumnya, Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) pada Senin (19/2/2024) mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” katanya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
lebih lanjut, dia juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.
Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP). (ant/ike/saf/ham)