Komplotan maling tiang fiber optik milik PT KAI Daop 8 Surabaya disebut santai saat menjalankan aksinya di jalur pelintasan kereta Jalan Ahmad Yani, Surabaya tepatnya depan Jatim Expo pada Rabu (21/2/2024) siang.
Kompol M. Sholeh Kapolsek Wonocolo menyatakan, polisi meringus empat tersangka pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Mereka adalah BTP (31), MCA (43), H (41), DRA (28) yang seluruhnya warga Jemur Wonosari, Surabaya.
“Ada satu pelaku yang masuk DPO, inisialnya F. Iya, tiang itu ditumbangkan lalu diangkat. Ngangkatnya pakai mobil, diangkat dibawa ke perkampungan untuk ditawarkan ke pengepul,” katanya, Senin (26/2/2024).
Waktu melakukan aksinya, kawanan maling ini menggunakan linggis untuk menarik tiang sepanjang sembilan meter itu. Tiang itu kemudian dipotong jadi enam bagian menggunakan gerenda.
“Mereka dengan enak melakukan pemotongan cagak atau tiang komunikasi KAI dengan santai dan seakan-akan tidak ada hukum, sehingga mereka berupaya menumbangkan lalu membawa dengan santai saja,” paparnya.
Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, mereka kemudian menjual tiang itu kepada pedagang besi tua. Kata Sholeh, satu tiang dijual senilai Rp475 ribu.
“Estimasi dijual kiloan dan saat ditimbang beratnya sebesar 84 kilogram dan dibagi rata berlima , masing-masing mendapat sebesar Rp60 ribu, sisanya dibuat untuk sewa mobil dan beli rokok,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka bekerja sehari-hari sebagai penjual asongan di depan Jatim Expo Surabaya waktu ada event. Mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena sepi kegiatan.
“Karena mungkin beberapa kali Jatim Expo tidak ada event, sehingga mereka melakukan upaya pencurian barang milik KAI,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Luqman Arif Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, mengatakan dari peristiwa pencurian tiang fiber optik ini tidak begitu berdampak dalam operasional kereta.
“Alhamdulillah enggak (dampak tertentu kepada kereta api),” terangnya.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara empat tahun.(wld/ipg)