Jumat, 22 November 2024

Empat Santri Ponpes di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Santri Asal Banyuwangi hingga Meninggal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKBP Bramastyo Priaji Kapolres Kediri Kota, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa

Empat remaja santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur jadi tersangka usai menganiaya santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia.

AKBP Bramastyo Priaji Kapolres Kediri Kota menyebut, penganiayaan ini terungkap usai keluarga korban inisial BBM (14 tahun) santri Ponpes yang masih pelajar kelas dua MTS itu melapor ke Polresta Banyuwangi.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat santri atau kawan korban sebagai tersangka.

“Perkembangannya, sejak dilaporkannya kasus ini di Polresta Banyuwangi 24 Februari, kami sudah melaksanakan tindak lanjut olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi, kemarin Minggu malam 25 Februari, kami telah amankan empat orang. Kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita laksanakan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya ditemui awak media di Kediri, Senin (26/2/2024).

Keempatnya, MN (18 tahun) warga Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Nganjuk, AF (16 tahun) asal Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) asal Surabaya.

“Masih kita dalami (pakai alat atau tangan kosong untuk menganiaya korban),” imbuhnya.

Motif sementara yang membuat para tersangka menganiaya korban hingga meninggal, diduga karena salah paham.

“Masih diduga karena ada kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Kemudian ada salah paham, terjadi penganiayaan berulang-ulang,” tambahnya.

Sementara penyebab pasti meninggalnya korban yang ditemukan dengan banyak luka, juga masih didalami.

“Masih didalami dari saksi-saksi di Kediri, lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi. (Dugaan kelalaian pondok) masih kita dalami (juga). Yang pasti adalah kita sudah menetapkan empat tersangka, selanjutnya penyidikan lebih lanjut sambil melengkapi saksi-aaksi di ponpes dan Banyuwangi,” terangnya.

Para tersangka terancam pasal berlapis, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fatihunada Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa
Fatihunada Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa

Terpisah Fatihunada Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri buka suara soal meninggalnya BBM.

Ia mendapat informasi pertama kali soal BBM, dari tersangka AF yang merupakan kakak sepupu korban.

AF menyampaikan BBM jatuh terpeleset di kamar mandi lalu dibawa ke rumah sakit. Fatih baru dihubungi ketika korban meninggal dunia di rumah sakit.

“Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi, terus kemudian dibawa ke rumah sakit. Spontan saya nanya sakit apa kok ke rumah sakit katanya terpeleset, karena saya percaya itu (AF) kakaknya, masa kakaknya mau menipu kan nggak. Yang menemukan korban jatuh di kamar mandi AF,” bebernya.

Ia juga mengaku tak mengetahui soal dugaan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

“Sama sekali gak tahu. Muncul dugaan gak ada, wong bilange (orang bilangnya) kepeleset,” tandasnya.

Usai itu, Fatih berupaya menghubungi keluarga korban kemudian mengantarkan jenazah ke Banyuwangi. Di sana baru diketahui, kondisi jenazah korban penuh luka, ketika keluarga membuka kafan, dan meminta Fatih ikut melihat.(lta/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs