Senin, 25 November 2024

Perludem Ingatkan Hak Angket Tak Lewati Batasan yang Ganggu Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suasana Sidang Paripurna di DPR RI. Foto: Dok/ Faiz suarasurabaya.net

Wacana penggunaan Hak Angket di DPR RI belakangan mencuat usai Ganjar Pranowo calon presiden nomor urut 3 mendorong partai pengusungnya beserta partai lain dari Koalisi Perubahan yang duduk di DPR RI, menggunakan hak tersebut untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Muhammad Ihsan Maulana Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penggunaan hak angket sebetulnya sah-sah saja karena merupakan hak konstitusional DPR.

Namun, Ihsan mengingatkan supaya penggunaan hak angket itu tidak melewati batasan-batasan, seperti mengganggu kemandirian lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI. Terlebih, saat ini KPU masih dalam tahapan melangsungkan proses penghitungan (real count).

“Contohnya tidak boleh itu (hasil hak angket) mengganggu kemandirian KPU, misalnya rekomendasinya untuk merubah hasil pemilu yang tidak ada kecurangan/bukti-bukti, itu yang tidak boleh dilakukan. Nah, (kecuali) kalau hak angket diarahkan ke isu-isu yang belakangan muncul seperti soal Sirekap, apakah anggarannya digunakan sesuai budget, sudah diaudit atau tidak, atau misalnya isu politisi bansos dan netralitas ASN, itu bisa dilakukan,” jelas Ihsan waktu mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (26/2/2024).

“Kalau tidak relevan ya rasanya tidak perlu sampai pada pemungutan suara ulang gitu ya. Tapi kalau memang ternyata ada bukti soal kecurangan, intimidasi, dan itu mengganggu kemandirian KPU, lalu mempengaruhi pemilih dan itu ada rekomendasi dan juga didasari dengan bukti-bukti yang kuat, maka itu potensi juga dilakukan (pemungutan suara ulang),” bebernya.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pemerintah terkait pertanggungjawaban hukum. Hak angket bisa dipakai jika interpelasi tidak bisa ditempuh, serta untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum perundang-undangan yang dilakukan pemerintah.

Hak angket sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di pasal 199 disebutkan, usulan hak angket mesti diajukan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR, dalam Rapat Paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota

Menurutnya, objek dari hak angket yang diajukan sejauh ini adalah seputar pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga, kalaupun hasil rekomendasi hak angket mengarah ke pemungutan suara ulang, tentu harus disertai dalil dan bukti-bukti yang kuat. Karena, KPU sudah pasti tidak akan bersikap di luar peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Ihsan juga menyebut berjalannya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu tentu akan membuat masyarakat sebagai pemilih jadi kebingungan.

Karena dalam konteks Undang-Undang Pemilu, setiap permasalahan yang berkaitan dengan hasil, sebetulnya masuk ke ranah dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang dirugikan adalah pemilih ya, publik, masyarakat luas kalau nanti akan ada dua sistem atau penegakan hukum yang berjalan. Publik akan (kebingungan) memilih, ini sebetulnya bagaimana sih proses penegakan hukum pemilunya, kok di MK ada, di hak angket juga ada,” jelas Ihsan.

Di sisi lain, Ihsan juga menyebut hak angket DPR merupakan hal yang sangat tendesius dan bersifat politis, mengingat semua anggota DPR semuanya adalah politisi. Oleh karenanya supaya tidak tendesius dan sarat kepentingan, kata dia, Perludem mendorong supaya hak angket digunakan untuk seluruh tahapan dan jenis pemilu.

“Mulai dari pendaftaran partai politik, pencalonan, pemungutan penghitungan suara, jadi tidak hanya parsial di tahapan tertentu yang mungkin dipandang hanya merugikan salah satu pihak. Jadi kalau mau, hak angket digulirkan di seluruh tahapan pemilu, di seluruh jenis pemilihan. Supaya objektivitas, netralitas, dan publik melihat bahwa ada kepentingan dan urgensi di sana,” tutupnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs