Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu RI Tidak Bisa Komentar Terkait Hak Angket DPR RI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan tak bisa mengomentari hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024. Foto: Bawaslu

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk merespons dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut,” kata Bagja dilansir Antara pada Jumat (23/2/2024).

Bagja menjelaskan, hak angket merupakan hak DPR RI. Sementara fokus Bawaslu adalah terhadap penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Yang sampai sekarang penyelenggaraan sudah masuk tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Itu yang bisa kami sampaikan, dan kami tidak bisa berkomentar apa pun mengenai hal tersebut (hak angket),” ujar Bagja.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs