Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI saat berada di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan atau Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan atau penghitungan Suara Susulan (PSS).

Sehingga, secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly Suhenty anggota Bawaslu RI di Jakarta, saat dilansir dari Antara, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurutnya, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan, alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. Hingga hari ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.

Sedangkan terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs