Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dalam seminggu terhitung sejak 14 Februari lalu kini sudah menghasilkan Rp9,1 miliar.
“Pergerakannya sekarang sudah Rp9,1 miliar terakhir ya itu sekitar 60.800 wisman,” ucap Tjok Bagus Pemayun Kepala Dispar Bali dilansir Antara, Rabu (21/2/2024).
Tjok Pemayun mengatakan, seluruh pendapatan dari pungutan wisman menjadi kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bappeda Bali, namun dipastikan alur akhirnya untuk menangani sampah dan kebudayaan Bali.
Pemprov Bali mengaku sejak awal tak berandai-andai terkait pemasukan yang bisa didapat dari kebijakan ini, dalam sepekan pertama yang mereka syukuri adalah penerimaan dari wisatawan.
“Kita masih terus menjalankan, tidak mengatakan sesuai ekspektasi atau tidak, kita terus seoptimal, yang penting tidak ada antrian, pengunjung merasa aman dan nyaman tiba di Bali, itu saja sih,” ujarnya.
Menurutnya, alih-alih memikirkan besaran dan pendapatan ke depan dari pungutan wisman, Dispar Bali lebih fokus pada perbaikan-perbaikan teknis program ini agar terus dievaluasi oleh pemerintah daerah dan stake holder kepariwisataan terkait.
Sejauh ini masukan yang ditampung soal lokasi pengecekan yang masih dalam pertimbangan, mereka terus mengevaluasi namun secara bersamaan akan menggelar evaluasi tiga bulan sekali karena diakui belum optimal.
Tjok juga menyampaikan pendapatan seminggu ini didapat dari metode pembayaran wisatawan langsung di aplikasi Love Bali dan loket Bandara I Gusti Ngurah Rai, mereka juga belum menetapkan titik akhir pembayaran karena perlu dilakukan pendaftaran.
“Baru bandara saja karena tanggal 24 baru mulai kapal pesiar turun. End point masih belum dilakukan karena memang dia harus mendaftar dulu sesuai petunjuk teknis supaya bisa pantau,“ ujarnya.
Pemprov Bali berharap ke depan keamanan dan kenyamanan ini tetap terjaga, tanpa antrian panjang dan seluruh wisatawan mancanegara membayar secara daring melalui Love Bali sebelum tiba.
Untuk diketahui, pungutan wisman sebesar Rp150 ribu ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. (ant/man/iss)