Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Sulistyono Sekretaris BPPD Sidoarjo Hari Ini

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sulistyono Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada Selasa (20/2/2024) hari ini.

Sulistyono diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sulistyono selaku Sekretaris BPPD Sidoarjo,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga memanggil Abdul Muntolip Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Sidoarjo dan Setya Hamka Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Sidoarjo

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo pada Jumat (16/2/2024). Meski demikian usai diperiksa oleh penyidik Ari tidak berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menerangkan, penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1/2024) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di wilayah Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs