Jumat, 22 November 2024

KPU Surabaya Sudah Ajukan 10 TPS Gelar Coblosan Ulang 24 Februari 2024

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sudah mengajukan ke KPU RI, total 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyebut ke-10 TPS diajukan untuk PSU, pada Sabtu (24/2/2024) mendatang, atau saat hari terakhir batas PSU sesuai regulasi.

“Jumlah PSU yang akan kami lakukan adalah 10 TPS se-Surabaya,” kata Nur Syamsi, Senin (19/2/2024).

Perencanaan itu, lanjutnya, sudah dilaporkan berjenjang mulai dari KPU Jawa Timur lalu ke KPU RI, setelah rapat pleno.

“InsyaAllah tangggal 24 (Februari), hari terakhir seusai batasan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan. Tapi ini masih dengan mengusulkan kami sampaikan ke pimpinan,” bebernya.

Syamsi mengaku, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI,terkait perencanaan itu disetujui atau justru digelar maju dari yang diajukan.

“Kita tunggu hasil laporan itu. Perencanaannya pasti. Tapi, pelaporan harus kami lakukan dulu. (Karena) pengadaan (logistik untuk PSU) bukan di kami,” ucapnya.

Ia berharap jika rencana itu disetujui, maka PSU bisa berjalan lancar meski dihari terakhir. “Mudah-mudahan terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Sementara rekapitulasi penghitungan suara berjenjang, dipastikannya tetap berlangsung meski 10 TPS masih harus PSU.

“Kami sudah ada yang memulai (ke tingkat kecamatan hari Sabtu). Yang paling banyak mulai (Minggu),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 10 TPS yang direkomendasikan PSU.

Delapan TPS di wilayah dapil lima yang dilakukan PSU karena surat suara tercampur dengan caleg DPRD Kota Surabaya Dapil dua, yakni:

  1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
  2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
  3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
  4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
  5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
  6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
  7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
  8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota

Selain itu dua TPS di Kecamatan Gayungan, dilakukan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara, yakni:

  1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
  2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara

Namun dari 10 daftar itu, ternyata ada yang diganti. Eko Rinda Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya menyebut, TPS 54 Tandes tidak jadi masuk PSU.

“Karena ketika ada terselip surat suara dari Dapil dua langsung disingkirkan. Pemilu tetap lanjut dengan surat suara Dapil lima saja. TPS 54 tetap sah,” ujarnya pekan lalu.

Ada satu TPS Dapil lima, TPS 27 Kelurahan Simolawang yang harus PSU.

“Kasusnya karena c pemberitahuan atau undangan orang yang harusnya menggunakan hak pilih digunakan orang lain. Ketika pemilik undangan yang seharusnya memilih di situ, ketika datang surat undangan sudah ada di sana. Sudah terpakai dan digunakan hak pilihnya. Nah orang lain itu siapa tidak tahu. Dia yang seharusnya punya hak pilih jadi gak bisa,” bebernya lagi. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs