Jumat, 22 November 2024

Kemendagri Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal di Daerah Menggunakan APBD

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kemendagri melalui Ditjen Keuda bersama BPJPH Kemenag menggelar koordinasi “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). Foto: Kemendagri RI Kemendagri melalui Ditjen Keuda bersama BPJPH Kemenag menggelar koordinasi “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). Foto: Kemendagri RI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Horas Maurits Panjaitan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Dalam rangka mewujudkan negara kita sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” kata Maurits seperti dilansir laman resmi Kemendagri, Sabtu (17/2/2024).

Maurits mengingatkan agar program fasilitasi sertifikasi halal segera diakselerasikan oleh seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja.

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar Pemda memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Bentuknya berupa dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan koperasi, UMKM, serta dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan perindustrian.

“Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM,” ungkapnya.

Sementara Bahri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri mengatakan, implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan.

Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini penting diimplementasikan guna mencapai target nasional Program Sertifikasi Halal.

“Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” pungkas Bahri. (azw/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs