Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mencatat hingga Jumat (16/2/2024) ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Titus Saptadi Sekretaris KPU Kota Surabaya menyebut, keduanya bernama Joko Budiono (51 tahun) warga Jalan Krukah Utara dan Imnesti Aufa (22 tahun) warga Jalan Plemahan.
Informasi yang dihimpun suarasurabaya.net dari Ketua PPS dan keluarga Joko, diduga Joko kelelahan saat bertugas, sekaligus punya riwayat gula darah tinggi.
“Imnesti Aufa kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS dan langsung lanjut kerja,” kata Titus dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Kota Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Titus memastikan, akan ada santunan kematian dan kecelakaan terhadap keduanya pasa ahli waris dari keluarga.
“Memang benar, kami sudah menerima laporan ini. Maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami nanti akan memproses almarhum berdua ini. Kami akan lakukan prosedur administrasi dan secara faktual kami akan menemui secara langsung ahli waris,” bebernya.
Sesuai regulasi, santunan kematian badan ad hoc Pemilu, sebesar Rp36 juta.
“ Untuk besarannya berdasarkan ketentuan tadi, untuk kematian badan ad hoc yang tertimpa musibah sampai dengan meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp36 juta,” katanya.
Selain itu, ada opsi penambahan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Kemudian dapat diberikan biaya pemakaman Rp10 juta. Jadi kalau yang 10 juta bunyinya, dapat diberikan,” imbuhnya lagi.
Santunan itu, lanjutnya, berlaku selama masa kerja badan ad hoc sejak dilantik 25 Januari 2024 hingga berakhir 25 Februari 2024.
“Berdasarkan ketentuan, kita bisa mengcover sejak tanggal pelantikan sampai masa kerja berakhir. Jadi harus kita teliti, mereka sudah dilantik tanggal 25 Januari batas terakhir 25 Februari, bisa dicover nanti santunanya. (Jika ada kejadian sebelum coblosan atau pemungutan suara) asalkan itu sudah di atas masa kerjanya (25 Januari-25 Februari 2024) ya tetap dicover,” paparnya lagi.
KPU maaih tahap mengidentifikasi secara administrasi. Santunan akan diberikan usai ada perintah dari KPU RI.
“Setelah identifikasi semuanya, secara administrasi akan minta untuk dipenuhi. Kami laporkan ke KPU provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI. Setelah ada perintah, kami akan menindaklanjuti,” jelasnya lagi.
Selain dua KPPS meninggal, lanjutnya, KPU mencatat ada sembilan badan ad hoc yang sakit dilarikan ke rumah sakit.
“PPK (satu orang), PPS (tiga orang), dan KPPS (lima orang). Satu (di antara) KPPS yang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat membawa kotak shara dari TPS ke PPS, kejadiannya di Tenggilis Mejoyo. Kalau lainnya, laporannya karena kelelahan,” tandasnya. (lta/iss)