Jumat, 22 November 2024

KPU Tunda Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur Malaysia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pemilu. Foto: BBC

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, ditunda karena ada beberapa masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024), dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.

Meski demikian, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). “Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu,” jelasnya.

Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“Sehingga nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” pungkas Hasyim.

Sebelumnya, pada Rabu (14/2/2024) kemarin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Rizky Al-Farizie Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Rabu (14/2/2024), mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama. (ant/azw/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs