Sabtu, 23 November 2024

Soal Kesalahan Hasil Penghitungan Suara di Sirekap, KPU: Kami Juga Manusia Biasa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. Foto: Antara Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano, atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024) dikutip Antara.

Ia pun memastikan bahwa salah konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini, karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” jelasnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs