Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat, ada delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harys menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena mendapat distribusi logistik surat suara DPRD kota tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, delapan itu berada di tiga kecamatan.
“Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” kata Novli, Kamis (15/2/2024).
Di Kecamatan Tandes, yang seharusnya mendapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil lima, justru tercampur dengan Dapil dua.
Begitu juga di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo yang seharusnya mendapat surat suara Dapil lima, tercampur dengan Dapil dua.
“Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil lima,” katanya lagi.
Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, untuk PSU kedelapan TPS itu dengan proses yang berbeda-beda.
Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU caleg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.
“Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20,” jelasnya.
Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya.
“TPS dua Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara. Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota,” papar Novli lagi.
Novli menyebut, berdasarkan regulasi, PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender dari pemungutan suara sebelumnya, Rabu (14/2/2024).
“Berdasarkan regulasi, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender. Paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari,” katanya.
Hasil koordinasi sementara dengan KPU Surabaya, lanjut Novli, kemungkinan PSU baru bisa dilaksanakan Sabtu (24/2/2024) dengan pertimbangan, tidak dihari kerja.
“Jadi jika ini dilaksanakan hari Minggu besok (18 Februari), saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan lalu.
Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (lta/ipg)