Sabtu, 23 November 2024

Akademisi: Serangan Fajar Merusak Demokrasi dan Moral Bangsa

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Serangan fajar. Foto: Ika suarasurabaya.net

Thoat Setiawan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menyatakan, praktik serangan fajar tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dan etika.

“Suara rakyat seharusnya didasarkan pada pertimbangan rasional terhadap visi dan misi kandidat, bukan dipengaruhi oleh imbalan materi,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net Selasa (13/2/2024).

Thoat mengatakan, model serangan jelang Pemilu itu bukan hanya pemberian uang tunai, tetapi juga bisa berupa barang atau keuntungan ekonomi lainnya, seperti pekerjaan atau kontrak proyek yang didistribusikan oleh politisi.

Ia menyebut, penerimaan politik uang atau al-mal as-siyasi menurut fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah hukumnya haram.

Ada tiga alasan utama di balik haramnya politik uang. Pertama, karena serangan fajar termasuk dalam praktik suap atau sogok. Sedangkan dalam Pemilu tidak boleh ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik.

“Hukum suap atau risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya. Di antara dalil yang menunjukkan keharaman risywah ialah firman Allah swt Surat al-Baqarah ayat 188,” jelasnya.

Kedua, ia mengungkapkan bahwa praktik politik uang juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang dengan jelas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum.

Ketiga, politik uang menurutnya juga terbukti menimbulkan berbagai kerusakan di masyarakat, terutama kerusakan mental dan moral. Sehingga, masyarakat menjadi apatis dan tidak peduli dengan situasi politik, tetapi yang penting mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan lainnya.

Ia menambahkan, beberapa tokoh tafsir seperti Al-Baidhawi, Syekh Khatib Asy-Syirbini hingga Taqiyuddin As-Subki juga menuliskan bahwa suap merupakan tindakan yang merusak dan hukumnya haram.

“Dengan demikian, dalam pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar, agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi,” pungkasnya.(ris/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs