Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Sidoarjo Dalami Dugaan Pelanggaran 12 Kepala Desa Deklarasi Dukungan ke Salah Satu Paslon

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sebanyak 12 Kepala Desa dari Kecamatan Buduran melakukan deklarasi dukungan ke paslon nomor urut 2. Foto: Tangkap Layar. Sebanyak 12 Kepala Desa dari Kecamatan Buduran melakukan deklarasi dukungan ke paslon nomor urut 2. Foto: Tangkap Layar.

Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas dari 12 Kepala Desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menyatakan, peristiwa ini bermula dari munculnya video deklarasi dukungan 12 Kepala Desa di media sosial.

Dalam video yang beredar, 12 kepala desa ini menyatakan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Dengan narasi “nderek kiai, nderek bupati” atau ikut kiai, ikut bupati.

“Iya (12 Kades deklarasi) dari Kecamatan Buduran. Dari 15 desa di Buduran itu, tiga yang tidak ada karena statusnya Pj (Penjabat),” kata Agung kepada suarasurabaya.net, Selasa (13/2/2024).

Agung menyebut, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh kelompok organisasi bernama Masyarakat Peduli Pemilu di Sidoarjo ke Bawaslu Sidoarjo.

Progres mendalami dugaan pelanggaran itu masih dalam tahap pengumpulan sejumlah bukti. Bawaslu Sidoarjo juga belum mengetahui apakah video itu dibuat sebelum masa tenang atau tidak.

“Sudah kita identifikasi yang 12 (kades), deklarasi itu sudah kelihatan semua. Semalam sudah dapat informasi di mana video itu direkam,” katanya.

Agung menyatakan, video itu diduga direkam di salah satu restoran di Sidoarjo. Kemudian dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil 12 kepala desa itu untuk dimintai keterangan.

“Iya kami akan mengundang pihak-pihak yang ada di lapangan (kades),” katanya.

Ketua Bawaslu Sidoarjo itu menyatakan, bila para kades tersebut belum bisa diputuskan melanggar UU Pemilu karena masih didalami.

Namun apabila terkait UU Desa, para kades itu telah melanggar aturan netralitas. Sebab mereka secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.

“Kalau di ranah pelanggaran hukum lainnya itu sudah bulat melanggar netralitas, karena UU Desa memang melarang kepala desa mengatakan hal seperti itu (dukungan), apalagi dipolitik praktis,” tuturnya.

Sementara itu Syamsu Rizal Camat Buduran membenarkan terkait 12 orang itu merupakan kepala desanya. Namun ia enggan berkomentar banyak mengenai hal itu.

“Iya betul (12 kades dari Buduran). Tapi maaf saya tidak bisa banyak berkomentar, karena itu ranah Bawaslu Sidoarjo,” jelasnya.

Sebagai informasi, kepala desa maupun perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar mereka bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) di dalam Pasal 280 juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Kemudian diberitakan sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo secara terang-terangan menyatakan dukungan deklarasi ke pasangan calon 02.

Pernyataan dukungan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berlangsung di Kompleks Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024).

Sebelum melakukan deklarasi, rumah dinas Bupati Sidoarjo itu digeledah KPK pada Rabu (31/1/2024). Dari rumah dinas bupati, lembaga antirasuah mengangkut empat koper.

Masih berkaitkan dengan deklarasi kades di Sidoarjo, sebelumnya Subandi Wakil Bupati Sidoarjo menyatakan ada sejumlah kepala desa di Kabupaten Sidoarjo yang mendapatkan intimidasi terkait Pemilu 2024.

Wabup Sidoarjo mengungkap temuan intimidasi itu, ketika menemani Muhaimin Iskandar alias Cak Imin calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 dalam kegiatan kampanye ‘Patrol Perubahan’ di Desa Candipari, Porong, Jumat (9/2/2024).

“Intimidasi ini sudah masuk ke Sidoarjo, saya sebagai kepala daerah tidak pernah intimidasi, ini ada intimidasi, tidak boleh seperti itu,” ucap Subandi.

Subandi mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan itu berupa dikumpulkanya para kades di satu tempat. Akan tetapi, dia tak menyebut secara jelas intruksi yang sudah diberikan ketika itu.

“Banyak kepala desa, (mereka) dikumpulkan semua, dikumpulkan, diintimidasi, ini kan enggak boleh, ingin seperti apa negara kita,” jelasnya. (wld/saf)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs