Sabtu, 23 November 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
PPIH menyediakan Bus Shalawat untuk melayani jemaah haji selama di Makkah. Foto: Bintang Suara Surabaya

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Sebelumnya, masa pelunasan tahap pertama Bipih 1445 H dibuka sejak 10 Januari 2024 dan ditutup pada 12 Februari 2024

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Anna Hasbie Jubir Kemenag dalam laman resmi Kemenag, Senin (12/2/2024) malam.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Kemudian, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah sehingga jumlahnya sekarang menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai Senin sore, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” ujar Anna Hasbie.

Total jemaah, lanjutnya, yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Lalu sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama, maka proses pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian, yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurutnya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. (ike/saf)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs