Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengumumkan tarif parkir di delapan titik mulai gedung, halaman, hingga wisata di Kota Surabaya naik per 15 Februari 2024.
Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Surabaya pada Senin (12/2/2024) menyebut, pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap itu menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rinciannya.