Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengumumkan tarif parkir di delapan titik mulai gedung, halaman, hingga wisata di Kota Surabaya naik per 15 Februari 2024.
Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Surabaya menyebut, pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap itu menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di sana (perda) diatur bahwa, tarif parkir di lokasi tenpat khusus parkir, itu progresif,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (12/2/2024).
Affan merinci, untuk parkir gedung, terdiri dari empat titik yaitu Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, dan Park and Ride Genteng Kali.
“(Kedua parkir) pelataran atau halaman, terdiri dari lokasi parkir Jalan Adityawarman, Convention Hall, dan Lapangan Hokey,” katanya.
Sementara untuk lokasi parkir wisata hanya THP Kenjeran. Sisa titik lainnya, lanjut Affan, menunggu kesiapan alat elektronik.
“Hanya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alat elektronik, jadi sistemnya sudah siap, gate-nya manless, jadi sudah bisa mengukur waktunya yang ditetapkan untuk sekali parkirnya itu,” ucapnya lagi.
Kenaikan ini, sambungnya, mempertimbangkan, banyaknya penyalahgunaan gedung parkir umum yang seharusnya disediakan bagi pengendara untuk menitipkan kendaraan kemudian berganti naik angkutan umum, tapi justru dibiarkan menginap.
“Pertama kita ingin meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kedua, ingin mengembalikan fungsi Park and Ride sebagai mana mestinya. Yaitu fungsi penunjang dari masyarajat ke tengah kota untuk tidak pakai kendaraannya, parkir, pindah ke transportasi massal,” bebernya.
Ia berharap penerapan ini bisa membuat masyarakat lebih bijak menggunakan tempat parkir yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Selama ini di lokasi favorit, itu penuh karena ada beberapa yang menginap. Sehingga masyarakat (lain) enggan parkir karena penuh terus. Dengan diterapkan ini, yang mengjnap gak ada, atau berkurang. Jadi benar-benar yang peduli dengan transportasi kota parkir di sana,” imbuhnya.
Lokasi favorit itu di antaranya Park and Ride Mayjend Sungkono, Adityawarman, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, dan Park and Ride Genteng Kali.
Diketahui, sebelumnya tarif parkir berlaku flat atau tetap sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Sementara total lokasi parkir milik Pemkot, untuk gedung berjumlah enam titik, wisata enam titik, halaman atau pelataran 10 titik. (ita/bil/ham)