Jumat, 22 November 2024

Bawaslu: Kampanye Prabowo di Bengkulu Langgar Undang-undang Karena Libatkan Anak-anak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prabowo Subianto dipeluk seorang anak dalam salah satu agenda kampanyenya di Medan, 7 Februari 2024. Foto: tangkapan layar TikTok Bilsasya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan kampanye Prabowo Subianto calon presiden (Capres) nomor urut 2 tanggal 11 Januari 2024 melanggar peraturan perundang-undangan karena melibatkan anak-anak.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, kampanye yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Ahmad Maskuri Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Jumat (9/2/2024) dilansir Antara.

Dia melanjutkan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian terkait pelanggaran yang telah dilakukan, dan dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, terkait kampanye calon presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga melakukan klarifikasi terhadap TKN terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden RI Prabowo Subianto.

Saat itu, Calon presiden Prabowo Subianto melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu dengan didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs