Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Judi Adu Burung, Beberapa Pagupon di Sukomanunggal Dibongkar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Petugas gabungan merobohkan beberapa kandang burung dara atau pagupon yang berada di kawasan Kupang Jaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pasukan gabungan dari Polsek Sukomanunggal Surabaya dan Satpol PP, merobohkan beberapa kandang burung dara atau pagupon yang berada di kawasan Kupang Jaya 1, RT 01 RW 06, Sukomanunggal Surabaya, Jumat (10/8/2018).

AKP Bambang Tri Purwanto Wakapolsek Sukomanunggal mengatakan langkah penertiban itu dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang resah, dengan adanya kegiatan adu burung.

Dari kegiatan tersebut, lanjut dia, kuat dugaan ada praktik perjudian liar. Pembongkaran pagupon itu dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin dan disaksikan oleh masyarakat setempat beserta petugas kelurahan. Dari 9 pagupon yang ditemukan di lokasi, petugas telah membongkar 3 pagupon.

“Hari ini kami membongkar pagupon, atas laporan dari masyarakat. Jadi bukan dari kami. Masyarakat beranggapan bahwa ini sangat meresahkan, karena sering terjadi adu dara yang terindikasi dengan adanya judi,” kata Bambang, saat ditemui di lokasi, Jumat (10/8/2018).

Setelah dirobohkan, kata dia, kandang-kandang itu dibawa oleh Satpol PP. Sementara untuk burung dara, rencananya akan dikumpulkan dan diamankan di kantor kecamatan.

Bambang mengatakan, tidak ada perlawanan dari pihak pemilik burung dara. Mereka sudah sepakat dan berjanji tidak akan melakukan adu burung lagi, melalui surat pernyataan yang sudah dibuat dan ditanda tangani. Pihaknya berharap, pembongkaran itu bisa menjadi peringatan untuk masyarakat yang merasa terlibat dalam adu burung.

Apabila masih ditemukan kegiatan adu burung, bahkan hingga terindikasi judi, pihaknya tidak segan akan bertindak tegas, sesuai aturan hukum. Pasca pembongkaran itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tiga pilar, untuk terus memantau wilayah tersebut.

“Mereka sepakat dan pasrah. Karena ini permintaan sebagian besar masyarakat disini. Mereka sudah menyepakati lewat surat pernyataan. Kalau melanggar lagi, tentu kami tindak tegas sesuai pasalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Katarina Evi Wahyuni Lurah Sono Kuwijenan mengatakan pembongkaran itu dilakukan sesuai kesepakatan masyarakat yang sempat dirundingkan melalui kegiatan cangkrukan bersama tiga pilar. Masyarakat ingin, adu burung yang sering terjadi di lingkungannya segera dihentikan.

Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi kepada pemilik burung dara. Dari situlah, pemilik sepakat bahwa akan dilakukan pembongkaran.

“Jadi kami tidak semena-mena melakukan pembongkaran ini. Dari hasil cangkrukan beberapa waktu lalu, sepakat semuanya. Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada pemilik, sebelum melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs