Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya melantik Airlangga Justitia dalam agenda Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Ratih Retnowati anggota Fraksi Demokrat yang meninggal.
Pelantikan dipimpin Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya dalam sidang paripurna, Rabu (7/2/2024) siang.
Awi, sapaan akrab ketua dewan menyebut, PAW ini hak Partai Demokrat setelah Ratih Retnowati meninggal dunia 2023 lalu.
“Kemudian DPC maupun Fraksi Demokrat menugaskan saudara Airlangga untuk menjadi pengganti,” kata Awi, Rabu (7/2/2024).
Ketua DPRD mengatakan, proses PAW baru terlaksana, lantaran menunggu surat dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. “Suratnya baru masuk kemarin,” ucapnya.
Selanjutnya, Awi meminta supaya Airlangga bisa menyesuaikan diri dengan ritme kerja, meski masa jabatannya singkat, yakni enam bulan saja.
“Masa waktunya pendek sekitar enam bulan, Mas Airlangga harus cepat bekerja, baik itu di kantor maupun turun ke lapangan melayani masyarakat Kota Surabaya,” tandasnya.
Di sisi lain, Airlangga menyebut dirinya bakal menyelesaikan tugas Ratih di Daerah Pemilihan (Dapil) empat, melingkupi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Sukomanunggal.
“InsyaAllah mudah-mudahan untuk konstituen Bu Ratih dan khususnya warga Surabaya saya jembatani semua,” terangnya.
Airlangga yang kemungkinan akan berada di Komisi B bidang perekonomian, mengaku tetap fokus menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat terutama kesehatan yang menurutnya masih perlu perhatian.
“InsyaAllah kalau PAW-nya Bu Ratih seharusnya di Komisi B. Saya Komisi B tidak masalah, latar belakang saya juga di usaha dan paham soal perekonomian. (Fokusnya) pasti pertama masalah kesra (kesejahteraan rakyat) itu kesehatan dulu, karena waktu saya turun banyak yang kesulitan masalah kamar (rumah sakit). Fasilitas layanan kesehatan harus dibenahi,” bebernya.
Pria yang juga wakil bendahara DPC Partai Demokrat Surabaya itu mengaku dapat tugas dari partai untuk mendengar keluhan masyarakat.
“Yang jelas bagaimana turun ke masyarakat dan dengarkan, karena setiap wilayah berbeda-beda dinamikanya,” tandasnya.
Diketahui Pergantian Antar Waktu itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.436/121/011.2/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Kota Surabaya.
Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.436/122/011.2/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. (lta/bil/ipg)