Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024), dikutip Antara.
Sebelumnya, Senin (5/2/2024), DKPP memvonis Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” tuturnya.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ant/azw/iss/ipg)