Sabtu, 23 November 2024

Penyelenggara Konser Prabowo-Gibran Mengaku Diperas, Bawaslu Surabaya Bantah dan Tetap Proses Pelanggaran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Konser relawan Prabowo-Gibran di Surabaya saat masih berlangsung pukul 20.00 WIB, Sabtu (3/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Relawan Prabowo-Gibran yang menggelar konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Sabtu (3/2/2024) mengungkap dugaan pemerasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

Kronologi yang diungkap Fahmi Ismail Koordinator Relawan Gemoy, Asoy, Santuy, Poll, Bersama Prabowo (Gaspoll Bro), awalnya kegiatan itu memang dilarang Bawaslu karena melanggar jadwal kampanye akbar sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami selaku penyelenggara mau memberitahukan akan mengadakan konsolidasi akbar relawan tanggal tiga (Februari). Tapi, perspektifnya Bawaslu tanggal tiga jadwal kampanye akbar (paslon) 01. Sehingga mereka melarang, gak boleh (paslon) 02 kampanye tanggal segitu,” ucapnya dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (6/2/2024).

Setelah melobi, ada beberapa solusi yang ditawarkan Bawaslu. Solusi terakhir yang disepakati, tidak menghadirkan seluruh tokoh peserta Pemilu yang ada dalam pamflet acara.

Mulai dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Capres Cawapres, Khofifah Indar Parawansa, Emil Dardak, dan sebagainya.

“(Saya tanya) terus solusinya gimana Pak Ketua, dia minta dipindah acara tanggal empat (Februari). Gak bisa Pak Ketua kita sudah persiapan panggung semua sudah clear. Lalu dia minta pindahkan kota (lain). (Saya tanya lagi) pindahkan gimana Ketua, dipindah mana pun kan keputusannya KPU RI, jadwal (kampanye) itu. Terus selanjutnya apa Pak Ketua. (Diperbolehkan asal) oke semua tokoh di flyer gak boleh hadir. Oke clear gak boleh hadir,” jelasnya.

Kesepakatan itu sehari sebelum pelaksanaan. Namun esoknya saat acara digelar, ada permintaan uang Rp50 juta dari komisioner yang tidak dia sebutkan namanya, sebagai tanda terima kasih acara diperbolehkan lanjut.

“Waktu hari H tiba-tiba ada (Ketua Bawaslu) di lokasi. Saya telepon komisioner Bawaslu teman saya. Panjang-panjang, katanya gak apa-apa hanya kontrol-kontrol. Untuk bentuk terima kasih karena acara tetap dilanjutkan diminta uang Rp50 juta,” ucapnya.

Permintaan nominal itu ditolak oleh penyelenggara, kemudian ada ancaman 30 menit setelah penolakan bayar Rp50 juta, acara akan dibubarkan. Hingga akhirnya Ketua Bawaslu Surabaya dan komisioner naik ke atas panggung untuk memberhentikan acara.

“(Permintaan itu) sebelum (Bawaslu) naik ke atas panggung. Karena minta itu saya ngomong kita gak bisa. Yang ngomong pertama stafnya, terus saya datangi ketuanya. Terus dia (Ketua Bawaslu) bilang sudah dikomunikasi sama orang ini (komisioner yang WhatsApp pertama menawarkan Rp50 juta). Terus (saya bilang) sudah Bang, saya gak bisa. Ngancam-ngancam 30 menit lagi saya akan berhentikan,” bebernya.

Atas tindakan itu, Fahmi menyebut relawan sudah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan dugaan pemerasan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Karena kita dirugikan. Framming-nya acara dihentikan, padahal Bawaslu naik (ke panggung) itu break salat Maghrib, beliau naik atas panggung ambil mic. Frammingnya konser diberhentikan. (Laporan) lagi disiapkan terus kami ke Jakarta. Sebagian teman relawan sudah di Jakarta tinggal saya sama sekretaris. Mungkin Kamis,” terangnya.

Terkait dugaan pelanggaran Pemilu melanggar jadwal kampanye akbar yang sedang diproses Bawaslu Surabaya, lanjutnya, acaranya hanya konsolidasi dan menghadirkan relawan bukan rakyat luas.

“(Yang hadir) itu pasti relawan. Karena gak kasih tiket sembarangan. Banyak yang daftar kami filter. Ada 15 ribu tiket yang kami kirim, yang hadir 11 ribu. Bukan (konser rakyat). Ini konsolidasi akbar relawan di Jatim, Jabar, Jateng, dan lainnya,” tandasnya.

 

Ketua Bawaslu Bantah Ada Pemerasan

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya membantah dugaan pemerasan yang diungkap relawan.

“Itu fitnah ya, jadi tidak ada yang namanya pemerasan-pemerasan terkait dengan nominal segitu (Rp50 juta) ya,” ucapnya.

Ia mempersilakan penyelenggara melaporkan dugaan pemerasan itu ke lembaga yang berwenang.

“Jadi silakan pihak panitia melaporkan jika ada unsur ancaman atau pemerasan yang dimaksud, silakan melaporkan kepada yang berwenang dan segala macam,” tuturnya.

Tapi, Novli sendiri akan melanjutkan dugaan ini ke jalur hukum, sebagai dugaan pencemaran nama baik.

“Tapi kami akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik. Jadi gak ada itu ancaman atau pemerasan terkait yang dituduhkan,” tegasnya.

Terakhir, soal dugaan pelanggaran Pemilu karena kampanye akbar di luar jadwal, akan tetap diproses.

“Kami akan tetap proses dugaan pelanggaran Pemilu terkait konser tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Novli menyebut butuh waktu tujuh hari Bawaslu menyelidiki dan mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran acara masuk administrasi atau pidana. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs