Bawaslu Jawa Timur menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dikakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut data Bawaslu Jatim, ada lima ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan. Dwi Endah Prasetyowati Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim menyatakan pihaknya sedang memproses laporan itu.
“Yang sudah masuk di Bawaslu Jatim itu sekitar enam laporan. Semuanya sudah diproses dan sudah direkomendasi,” ujar Endah pada Senin (5/2/2024).
Para ASN dan kepala desa yang dilaporkan itu tersebar di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan, dan Jember. Mereka diduga mengikuti kegiatan kampanya salah satu paslon.
“Mereka ada yang hadir pada saat kampanye kegiatan, yang dilakukan peserta pemilu,” ujarnya.
Endah menyebut, berkas laporan lima ASN dan satu kepala desa tersebut sudah memasuki tahap rekomendasi. Pihak Bawaslu Jatim juga sudah mengirim rekomendasi itu ke masing-masing lembaga yang menaungi.
“Bawaslu hanya merekomendasikan. Nanti di sana memenuhi unsur bagaimana netralitas atau tidaknya. ASN itu ke KASN, kalau kepala desa itu kepala daerah,” ujarnya.
Hanya saja Bawaslu Jatim belum menerima surat balasan dari rekomendasi itu dari masing-masing lembaga yang menaungi terlapor.
Endah menyebut lembaga terkait berhak menyatakan apakah rekomendasi dari Bawaslu Jatim itu sesuai dengan yang disangkakan atau tidak.
“Di sana ada sanksi ringan, sedang, bahkan kalau yang berat bisa sampai diberhentikan. Tapi semuanya yang punya kapasitas memberikan sanksi itu lembaga lain. Bukan kami,” tandasnya.(wld/saf/ipg)