Jumat, 22 November 2024

Cek Fakta: 45 Juta Orang Belum Bekerja Layak dan 77 Juta Belum Punya Jaminan Sosial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anies Baswedan calon presiden (capres) nomor urut 1 dalam debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI.

Anies Baswedan Calon Presiden Nomor Urut 1 pada debat kelima yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (4/2/2024) mengeklaim sebanyak 45 juta orang belum bekerja dengan layak. Serta lebih dari 77 juta orang belum punya jaminan sosial.

“Apa masalah hari ini? 45 juta orang belum bekerja dengan layak. Bicara jaminan sosial, lebih dari 70 juta orang tidak punya jaminan sosial. Bicara pendidikan, jauh dari kota, terpencil, masa depan jadi suram. Kemampuan tinggi, kesempatan tidak ada,” kata Anies.

Nabiyla Risfa Izzati Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam panel ahli “Live Fact Checking Debat Cawapres” menyebut, jika melihat dalam konteks pekerja yang berada dalam sektor informal, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa pekerja di sektor informal ada di angka 82,57 juta orang.

Sedangkan, jika dikontekskan dengan data pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi, maka data BPS Agustus 2023 menunjukkan angka 24,8 juta orang.

Terkait jaminan sosial, jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 adalah 267,3 juta orang. Sedangkan BPS memproyeksikan jumlah penduduk Indonesia pada 2023 sebanyak 278,8 juta jiwa. Berarti jumlah penduduk yang belum punya jaminan sosial 1,5 juta orang.

Perlu diketahui, setelah debat calon presiden pada Minggu (4/2/2024), Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024. Kemudian pemungutan suara akan dilaksanakan 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024, penghitungan suara 14 – 15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 – 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK. Kemudian pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.(iss)

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/25/248-juta-karyawan-terima-gaji-di-bawah-ump-pada-agustus-2023

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/12/21/cakupan-kepesertaan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-belum-merata

Catatan: Live Fact Checking pada Debat Calon Presiden, Minggu (4/2/2024) merupakan hasil kolaborasi Suara Surabaya bersama Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs