Jumat, 22 November 2024

Deklarasi Dukungan Prabowo di Sidoarjo Dihadiri Anak-Anak, Diduga Langgar Aturan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah anak kecil turun dari panggung deklarasi sambil memegang amplop dalam deklarasi di Ponpes Bumi Sholawat, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024) kemarin. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kegiatan deklarasi Santri Nderek Kiai di Kompleks Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024), diduga diwarnai bagi-bagi uang ke anak kecil.

Deklarasi yang dilakukan oleh Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo itu diduga melanggar aturan, terkait keberadaan anak kecil dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, kehadiran Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik juga menambah daftar dugaan pelanggaran lain, karena baik sosok Gus Muhdlor dan Gus Yani merupakan bupati aktif.

Sementara pembagian uang itu dilakukan panitia setelah Gus Muhdlor selesai melakukan deklarasi dukungan kepada Prabwo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.

Pembagian uang itu dilakukan oleh KH Asep Saifuddin Chalim Pengasuh Pondok Pesantresn Amanatul Ummah. Mulanya Kiai Asep mengundang anak-anak kecil untuk naik ke atas panggung.

“Di surga ini ada pintu yang tidak bisa dimasuki kecuali oleh mereka yang selalu menyenangkan anak-anak kecil,” ujar Kiai Asep kemarin.

Kemudian setelah semua anak kecil naik ke panggung, Kiai Asep menyebut bila anak kecil tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye. Sehingga mereka dialihkan ke belakang panggung.

“Tapi anak kecil itu tidak boleh kampanye Bapak Ibu. Sehingga kalau tadi saya beri uang di sini kena semprit apalagi kalau ada Panwaslu. Makanya bawa di belakang sana,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, A. Warits Ketua Bawaslu Jawa Timur menegaskan, melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye merupakan suatu pelanggaran.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kalau anak kecil yang jelas tidak boleh diikutkan dalam kegiatan kampanye. Jadi anak kecilnya datang saja sudah tidak boleh,” kata Warits Jumat (2/2/2024) kepada suarasurabaya.net.

Sementara itu terkait pembagian uang kepada anak kecil, Warits mengaku masih mendalami informasi tersebut untuk mengetahui motifnya.

“Membagikan uang apakah itu disebut money politic, pertama mereka kan belum termasuk peserta. Terus saya belum tahu peristiwanya persisnya,” jelasnya.

Bawaslu Jatim juga masih mendalami terkait kehadiran Bupati Sidoarjo dan Gresik di Ponpes milik KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali itu. Sebab menurut aturan, kepala daerah wajib cuti bila mengikuti kegiatan kampanye.

Sebagai informasi Gus Muhdlor merupakan anak kandung dari Gus Ali, sedangkan Gus Yani adalah saudara Ipar Gus Muhdlor atau menantu Gus Ali.

“Bawaslu mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kampanye selama belum megajukan cuti. Jadi harus diajukan cuti dulu,” tandasnya. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs