Jumat, 22 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo waktu ditemui usai memimpin HUT Kabupaten Sidoarjo ke-165, Rabu (31/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo waktu ditemui usai memimpin HUT Kabupaten Sidoarjo ke-165, Rabu (31/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, tahun 2023.

Dalam prosesnya, Penyidik KPK memanggil Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo sebagai saksi pada Jumat (2/2/2024) besok.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dari informasi yang kami terima, besok, Jumat (2/2/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Mengenai materi pemeriksaan, Ali Fikri bilang Penyidik KPK antara lain akan meminta konfirmasi para saksi tentang barang bukti yang diamankan dari proses penindakan dan penggeledahan.

Seperti diketahui, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Para ASN BPPD Sidoarjo semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul tahun lalu sejumlah Rp1,3 triliun.

Permintaan potongan disampaikan Siska Wati secara lisan. Pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan dan membahas tujuan pemotongan itu.

Uang hasil pemotongan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, lalu diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.

Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Rabu (31/1/2024), Tim KPK menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

Selama sekitar dua jam melakukan penggeledahan dari pukul 09.00 WIB, Tim KPK menemukan bukti-bukti tambahan.

Di antaranya, berbagai dokumen pemotongan dana insentif, dan barang bukti elektronik. Kemudian, ada mata uang asing, dan tiga unit kendaraan roda empat. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs