Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (1/2/2024), memeriksa Ribka Tjiptaning Anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
“Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker saat itu,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPKdi Jakarta, Kamis (1/2/2024), seperti dikutip Antara.
Ali juga mengatakan penyidik KPK turut memeriksa Ribka soal kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI.
Turut didalami juga dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka RU (Reyna Usman).
Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Ketiga tersangka tersebut yakni Reyna Usman (RU) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 dan Karunia (KRN) Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga berawal saat Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012.
Pengadaan sistem itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI dengan tepat dan cepat serta melakukan pengawasan dan pengendalian.
Kemudian Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk pengadaan proyek tersebut.
Selanjutnya Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Pada Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Darmanta dan Karunia.
Kemudian atas perintah Reyna dilakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang, sejak awal telah dikondisikan pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
Yang bersangkutan sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain untuk seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pengondisian pemenang lelang itu diketahui sepenuhnya oleh Darmanta dan Reyna.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain komposisi perangkat keras dan perangkat lunak.
Kondisi dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Meski demikian atas persetujuan Darmanta selaku PPK, telah dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM meski hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/azw/bil/ham)