Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menindak 7.668 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tempat pemasangan, sepanjang masa kampanye berlangsung 28 November 2023 hingga hari ini, Kamis (1/2/2024).
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, paling banyak pelanggaran pemasangan APK di taman dan pepohonan baru kemudian jalan protokol.
Dari 7.668 pelanggaran, sebanyak 5.708 merupakan APK milik calon legislatif, kemudian 1.035 milik calon presiden dan wakil presiden, dan 925 sisanya milik calon DPD.
“Jadi KPU sudah menetapkan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan, terkait dengan pemasangan di pohon kami tidak tahu pertimbangannya apa, tetapi kami pastikan ada pelanggaran pemasangan APK di pepohonan. Mungkin bisa karena pemasangan di pohon itu karena tidak membutuhkan biaya yang banyak, seperti tidak beli bahan kayu untuk memasangnya, hanya cukup tali,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/2/2024).
Sementara soal perusakan APK, diakui sempat ada laporan mengarah ke terduga pelaku yang merupakan mahasiswa dan ada di bawah pengaruh alkohol.
“Jadi ada satu kejadian perusakan APK di periode awal tahun ini, ada terduga pelaku seorang mahasiswa, yang bersangkutan ini dalam pengaruh alkohol, jadi di luar kesadarannya melakukan pengerusakan terhadap puluhan APK di daerah Sukolilo,” ujarnya.
Laporan tersebut selanjutnya diproses di Gakkumdu yang teridiri dari kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu untuk menangani khusus pidana pemilu.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, disimpulkan bahwa tindakan itu tidak masuk dalam unsur pidana, sehingga dihentikan prosesnya atau dalam artian tidak sampai ke kepolisian maupun kejaksaan,” bebernya.
Selain itu ada beberapa laporan soal caleg yang dilaporkan membagikan sembako saat kampanye. Namun buktinya kurang kuat sehingga belum ada yang diproses.
“Terkait bagi-bagi sembako kami ada laporan dari masyarakat, tetapi kami masih dalam proses pendalaman, ada juga beberapa laporan masuk tetapi kurang bukti dan saksi. Ini yang menyulitkan kami menelusuri lebih jauh,” katanya.
Novli memastikan akan menindak laporan calon manapun yang kampanye dengan membagikan sembako asal bukti kuat.
“Tetapi kalau bicara soal pembagian sembako itu adalah perbuatan yang dilarang dalam berkampanye, karena yang namanya sembako itu bukan bahan kampanye yang diperbolehkan,” tandasnya. (ita/bil/ham)