Jumat, 22 November 2024

Hasto: Suasana Rapat Kabinet Jokowi Sudah Tidak Nyaman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP menjelaskan, suasana rapat kabinet Joko Widodo (Jokowi) sudah ada unsur-unsur yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Hal ini disampaikan Hasto saat dimintai tanggapannya mengenai Tri Rismaharani Menteri Sosial (Mensos) yang tidak dilibatkan dalam pembagian bansos oleh Jokowi.

“Testimoni dari Bu Risma, sekarang aja mau rapat diperiksa semuanya. Jadi ada kekhawatiran, tidak percaya lagi kepada sesama menteri. Sehingga mau rapat aja diperiksanya sudah berlebihan,” ujar Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Tetapi, kata dia, demi tugas bangsa dan negara, ketidaknyamanan itu harus dilepaskan.

“Karena untuk mengurusi rakyat diperlukan integritas, keteguhan dalam prinsip. Itulah yang dilakukan Bu Risma,” jelas Hasto.

Hasto menambahkan, Risma tidak ingin data-data bansos dipakai untuk kepentingan politik partisan. Apalagi untuk memperjuangkan kepentingan keluarga.

Menurut Hasto, sikap Risma yang kokoh dengan integritas itulah yang akhirnya mendorong Mensos tidak diajak.

“Termasuk dalam kebijakan raskin (beras miskin). Sehingga raskin dari Bulog yang kemudian muncul gambar pasangan Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Hasto menilai, politisasi bansos selama masa kampanye sebagai bentuk penyalahgunaan politik yang sangat serius, dan mencederai kepentingan rakyat.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini mengatakan, bansos  muncul dari kebijakan negara. Policy (kebijakan) tersebut hadir setelah dibahas lintas partai politik di DPR RI, termasuk oleh PDIP yang terus memperjuangkan kebijakan bansos.

“PDI Perjuangan bahkan satu-satunya partai yang menggelar rakernas ada membahas fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, kebijakan bansos bisa dikatakan sebagai instrumen dari implementasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kemudian hal tersebut diperjuangkan bersama-sama di DPR RI dengan dukungan seluruh partai politik untuk dijalankan oleh eksekutif (pemerintah).

“Ketua DPR-nya dari PDI Perjuangan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari PDI Perjuangan, kemudian dibahas dan mendapat dukungan partai politik lainnya, sehingga bansos  bukan kebijakan presiden. Bansos adalah kebijakan politik, dari politik anggaran yang ada di DPR RI,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Hasto, pembagian bansos jangan dipolitisasi. Bansos sudah seharusnya diposisikan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, di ruang lingkup Kementerian Sosial (Kemensos).(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs