Jumat, 22 November 2024

Aturan Penumpang Pesawat Membawa Koper Pintar Versi Kemenhub

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Koper pintar atau smart luggage. Foto: AFP

Seiring banyaknya penggunaan koper pintar (smart luggage) yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan aturan internasional tekait ketentuan membawa smart luggage ke dalam pesawat.

“Walaupun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata M. Kristi Endah Murni Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memiliki kebijakan tertentu perihal baterai litium yang ada pada koper pintar. Oleh sebab itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu sebelum bepergian supaya tidak mengalami kendala di bandara.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, peraturan mengenai koper pintar antara lain, yaitu:

Pertama, penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam litium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 Wh.

Kedua, penumpang mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam litium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin atau pun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.

Ketiga, koper dengan baterai litium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

Keempat, berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Ia menyebut bahwa, perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan selamat” ucap Kristi. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs