Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di berbagai lini dan bidang pemerintahan.
Peringatan itu disampaikan Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara daring di Grahadi, Senin (29/1/2024.
Bahtiar menyatakan, potensi korupsi rentan terjadi saat proses Perencanaan dan Penganggaran, Penggunaan Belanja dan Pendapatan APBD, Pemberian Rekomendasi Teknis Terhadap Perizinan, serta Jual Beli Jabatan.
“Kemudian ada juga Pengadaan Barang dan Jasa, Penyaluran Belanja Hibah, Bansos, dan BK, Penggelapan BMD dan Pembiaran Hilangnya BMD, serta Petty Corruption pada sektor pelayanan publik,” kata Bahtiar dalam kegiatan monitoring itu.
Lembaga anti rasuah itu berharap Pemprov Jatim yang dipimpin Khofifah Indar Parawansa Gubernur bisa melakukan pengawasan ketat di lini pemerintahan yang dinilai rentan terjadi tindakan korupsi.
Dalam rakor itu KPK membahas tentang Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Bahtiar mengapresiasi langkah Pemprov Jatim melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dalam upaya mencegah tindakan korupsi.
Salah satu indikator yang dipaparkan dalam monitoring itu menyebut, bahwa pada 2023 upaya pendindakan praktik korupsi di Jatim menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Artinya Pemprov Jatim semakin hari semakin baik dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu Khofifah menyatakan MCP dan SPI Pemprov Jatim pada 2023 berada di atas nasional. Data sementara dari KPK mencatat MCP Pemprov Jatim 2023 tembus mencapai angka 92, sedangkan nasional berada di angka 75.
Sedangkan untuk data SPI yang dirilis KPK, Jatim tercatat di angka 75,33 naik 2,22 poin dibanding tahun 2022 yang mencapai 73,11. Sedangkan SPI nasional tahun 2023 berada di angka 70,97.
Khofifah menjelaskan ada delapan area pengukuran MCP yang membuat skor Jatim meningkat. Antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Sedangkan untuk SPI terdapat tujuh elemen pengukuran di antaranya transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan, bahwa good governance dan clean government tidak sekadar kata-kata, tidak sekadar retorika,” ujarnya.
Pada kesempatan itu KPK juga juga mengenalkan Pelaksana Satuan Tugas dari KPK yang mengampu di Jatim. Saat ini Satgas di wilayah Jatim dikomandani oleh Wahyudi menggantikan Edi Suryanto.
Turut hadir dalam rakor bersama KPK antara lain Khofifah Gubernur Jatim, Adhy Karyono Sekdaprov Jatim, Hendro Gunawan Kepala Inspektur Jatim hingga sejumlah Kepala OPD Pemprov Jatim.(wld)