Jumat, 22 November 2024

Empat JPU Disiapkan untuk Persidangan GRT Tersangka Penganiaya Wanita hingga Meninggal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
GRT tersangka penganiayaan korban DSA hingga meninggal dunia waktu dilimphkan ke Kejari Surabaya, Senin (29/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net GRT tersangka penganiayaan korban DSA hingga meninggal dunia waktu dilimphkan ke Kejari Surabaya, Senin (29/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengawal berjalannya proses hukum persidangan GRT tersangka penganiayaan terhadap wanita berinisial DSA korban hingga meninggal dunia.

“Rencana ada empat orang diperkirakan akan ditunjuk menjadi jaksa penuntut umumnya,” ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya selepas penyerahan tersangka dari Polrestabes Surabaya, Senin (29/1/2024).

Sebagai informasi, hari ini Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka GRT ke Kejari Surabaya. Berkas perkara anak anggota DPR RI itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Putu Arya menyebut, dalam berkas perkara GRT sudah tercantum berbagai alat bukti untuk dibawa ke meja persidangan.

“Barang buktinya berupa CCTV juga kemudian kendaraan mobil nanti lain-lain juga akan kami lampirkan dalam berkas perkara,” katanya.

Proses hukum GRT menuju ke meja persidangan membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak peristiwa ini diketahui publik pada Oktober 2023 lalu.

Putu Arya menyebut, lamanya kasus ini untuk segera masuk ke pengadilan karena proses melengkapi berkas perkara harus dilakukan secara komprehensif.

“Kami tidak ada intervensi maupun pengaruh dari pihak mana pun. Ini dalam rangka melengkapi berkas perkara yang berada di kita merupakan kewenangan kita di mana penyidik menyerahkan berkas perkara itu. Tentu kita punya kewenangan untuk melengkapi menyempurnakan berkas dari penyidik,” ucapnya.

Sebagai informasi, korban DSA mengalami serangkaian tindakan kekerasan di mal kawasan Surabaya Barat pada 3 Oktober 2023 dini hari oleh tersangka GRT hingga wanita asal Jawa Barat itu meninggal dunia.

Kasus GRT akan segera memasuki meja persidangan dalam waktu dekat. Tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kurang lebih 10-15 hari kedepan beralih ke Pengadilan Negeri Surabaya,” tuturnya.

Namun untuk sementara waktu, GRT akan mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya alias Medaeng. Sementara pasal yang disangkakan terhadap GRT ada empat pasal.

Antara lain Pasal 338 tindak hukum pidana atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KHUP dan terakhir Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Di sini kami lapisi dengan beberapa pasal yang tentunya nanti kami akan secara profesional akan membuktikan dalam persidangan,” tandas Putu Arya.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs